News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Sri Mulyani Akan Tindaklanjuti Jika Ada Bukti atau Data Baru

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun yang bersumber dari surat Laporan Hasil Analasis (LHA) PPATK kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2009 sampai 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyagakan komitmen untuk terus menindaklanjutinya.

Ia mengatakan Kemenkeu akan terus menjalankan tugas sesuai dengan komitmennya terkait tata kelola yang baik serta memerangi korupsi dan memerangi tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

"Seperti tadi disampaikan apabila ada bukti baru lagi, adanya data baru, kami akan terus menindaklanjuti. Apakah berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak, dua-duanya tetap sama," kata Sri Mulyani.

Ia mengatakan apabila transaksi tersebut berhubungan dengan pegawai Kemenkeu, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan pegawai negeri yang sudah diatur.

Tetapi, kata dia, apabila tidak menyangkut dengan pegawai Kemenkeu melainkan menyangkut pendapatan negara, maka pihaknya akan melakukan pengejaran sehingga hak keuangan negara bisa dijaga.

"Apabila dia menyangkut korupsi, atau yang lain dengan aparat penegak hukum, kami juga akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum," kata Sri Mulyani.

Baca juga: 300 Surat Transaksi Janggal PPATK, Sri Mulyani: yang Menyangkut Pegawai Kemenkeu Sebagian Kecil

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan kementeriannya baik yang menyangkut pegawainya maupun pihak lain.

Mahfud mengatakan hal tersebut merupakan kesepakatan yang diambil dari rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

"Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang dari PPATK baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud Md: Transaksi Rp 349 T soal Pencucian Uang, Bukan Korupsi dan Bukan Uang Negara

"Seperti yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah berhasil menambah penerimaan negara dari sektor pajak sekitar Rp7,08 triliun dan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp1,1 triliun," sambung dia.

Selain itu, kata dia, dalam rapat tersebut juga disepakati apabila nanti dari laporan dugaan TPPU itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini