Pihak imigrasi menegaskan, pihaknya tak berwenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan WNI ataupun WNA yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Tugas imigrasi dibatasi dalam lingkup pemeriksaan atau pengecekan dokumen perjalanan bagi WNI atau WNA.
"Halo kak, mohon maaf, petugas Imigrasi tidak pernah mengurusi barang bawaan penumpang. Terima kasih," tulis @ditjen_imigrasi, Selasa.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
BERITA REKOMENDASI