News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Setuju Ceramah Politik di Rumah Ibadah

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selepas memberikan pidato dialog Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dirinya setuju ceramah politik dilakukan di rumah ibadah.

"Saya katakan tadi berceramah agama, berceramah politik di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh," kata Mahfud selepas memberikan pidato dialog 'Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama' di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Mahfud MD mengatakan berceramah tentang politik di rumah ibadah tak menjadi soal sepanjang berbicara mengenai kebangsaan hingga kemanusiaan.

"Asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, dan politik kemanusiaan, dan kerakyatan," ujarnya.

Sebaliknya, dia menuturkan berceramah tentang politik bakal dilarang apabila terkait politik praktis.

Baca juga: Mahfud MD: Masifnya Pertambangan yang Belum Sesuai Undang-Undang Turunkan Kualitas Lingkungan Hidup

"Tapi kalau politik praktis jangan di masjid, jangan di pesantren. Jangan di gereja juga. Karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, kampanye politik praktis di rumah ibadah akan menimbulkan perpecahan.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Tujuan Pembuatan UU TPPU, Mencari Kasus yang Lebih Besar dari Korupsi

"Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya menimbulkan perpecahan. Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid itu boleh," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini