News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pengesahan Perppu Cipta Kerja di DPR Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PKS

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) sempat diwarnai aksi walk out yang dilakukan fraksi PKS.

Hal itu bermula saat Fraksi PKS yang diwakili Bukhori Yusuf menyampaikan pandangan fraksi tentang Perppu Cipta Kerja.

Bukhori menyatakan bahwa fraksinya menolak Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.

Dia menambahkan bahwa catatan kritis fraksi PKS sudah disampaikan pada saat Rapat Panja dan Baleg DPR.

"Maka dengan segala hormat kami fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022, meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda lain," kata Bukhori di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Ditolak Fraksi PKS dan Demokrat, DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Adapun sebanyak tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasdem menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.

Sementara, ada dua fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini