News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IPW dan Wamenkumham Saling Lapor

Sampaikan Bukti Tambahan ke KPK, Ini 3 Poin Ketua IPW Terkait Wamenkumham

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wamenkumham Eddy Hiariej usai mengklarifikasi laporan IPW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengantarkan bukti tambahan terkait laporannya yang menyinggung Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, pada hari ini, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, sebelumnya pada Selasa (14/3/2023), Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar melalui dua asisten pribadinya.

Ada tiga poin yang disampaikan Sugeng ke KPK pada hari ini.

"Ada tiga peristiwa yang diduga tindak pidana, satu, penerimaan dana sebesar Rp4 miliar dalam dua kali pengiriman, yaitu bulan April 2022 sebesar Rp2 miliar, dan juga bulan Mei 2022 sebesar Rp2 miliar yang dikirim dari satu perusahaan swasta kepada rekening YAR, yang adalah aspri dari Wamen EOSH," kata Sugeng lewat keterangan video, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Enggan Laporkan Balik IPW, Wamenkumham: Kalau Perang Cari Lawan Seimbang

Kemudian yang kedua, lanjut Sugeng, ia juga menyampaikan ke KPK terkait adanya dugaan penerimaan dana tunai sebesar 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Eddy Hiariej.

Uang itu diberikan seseorang bernama HH kepada Eddy melalui aspri YAR.

"Kemudian yang kedua terkait adanya penerimaan dana tunai sebesar 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika yang diserahkan oleh seorang bernama HH untuk kepentingan Wamen EOSH yang diterima asprinya juga bernama YAR," kata Sugeng.

Kemudian poin ketiga, dikatakan Sugeng, terkait adanya dugaan permintaan Eddy kepada HH melalui pesan WhatsApp (WA) untuk posisi komisaris sebuah perusahaan.

"Melalui chat yang menyatakan 'saya diwakili dua aspri saya yaitu YAR dan YAM', atas permintaan posisi komisaris pada Juli 2022 tersebut, diakomodasi oleh pengusaha HH dengan dimasukkan saudara YAM sebagai komisaris, dalam akta perusahaan sebagai komisaris," katanya.

"Dan sebagai tindak lanjutnya adalah adanya pembayaran honor selama dua bulan, September dan Oktober, sebesar Rp240 juta, jadi perbulan Rp120 juta, yang menurut informasi yang diperoleh IPW Rp20 juta untuk YAM dan Rp100 juta untuk Wamen EOSH," imbuhnya.

Sugeng pun berharap KPK bisa menindaklanjuti temuannya karena ia merasa sudah memberikan data pendukung yang lengkap.

"Tiga hal tersebut diklarifikasi dan IPW telah memberikan data-data pendukungnya dengan lengkap. Oleh karena itu IPW berharap bahwa laporan IPW yang disertai alat bukti yang lengkap ini dapat ditindaklanjuti sebagai suatu proses dugaan korupsi oleh Wamen EOSH," katanya.

Wamenkumham Klarifikasi ke KPK

Wamen Eddy pun pada hari ini telah menyambangi KPK guna mengklarifikasi tuduhan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Eddy menilai aduan IPW ke KPK soal dugaan dirinya menerima gratifikasi sebagai hal yang tendensius.

Meskipun demikian, dia menyatakan tak akan melaporkan balik lembaga swadaya masyarakat tersebut.

Eddy menyatakan bahwa dirinya melakukan klarifikasi ke KPK atas inisiatif sendiri.

"Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” ucap Eddy usai menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Penjelasan PT CLM saat Disinggung IPW terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Menurutnya klarifikasi dilakukan agar publik tidak gaduh atas laporan IPW Ia juga menganggap laporan itu bukanlah hal serius karena tudingan tersebut tidak benar

“Kalo sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tapi supaya ini tidak gaduh tidak goreng sana-sini saya harus melakukan klarifikasi,” kata dia.

Eddy juga turut mengklarifikasi ihwal status dua orang yang disebut IPW sebagai asisten pribadinya dan menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar.

Dia menyatakan dari dua orang itu, hanya satu yang berstatus sebagai asisten pribadinya.

Eddy menyatakan, dari dua inisial yang disebut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, hanya Yogi Ari Rukmana (YAR) yang berstatus asisten pribadinya.

Itu pun, menurut Eddy, tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Yogi Arie Rukmana ini adalah asisten pribadi yang melekat pada Eddy Hiariej. Dia menjadi asisten pribadi saya, sebelum saya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM," kata Eddy.

Eddy juga menegaskan bahwa Yogi tidak berstatus sebagai pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara itu, Yosie Andika Mulyadi (YAM) yang turut dilaporkan IPW ke KPK adalah seorang pengacara, bukan asisten pribadinya.

"Yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," kata Eddy.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini