Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin, memaparkan sejumlah butir materi yang berubah pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pertama yakni terletak pada klaster ketenagakerjaan.
"Alih daya atau outsourcing. Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Alih daya atau outsourcing untuk jenis pekerjaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Berikutnya, perubahan frasa cacat menjadi disabilitas di Pasal 67.
Nurdin menyebut pengusaha yang memperkerjakan pekerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajatnya. Kemudian, terkait upah minimum yang diatur pada sejumlah pasal.
Baca juga: Walkout dalam Rapur Pengesahan UU Cipta Kerja, PKS: Secara Substansi Tidak Pro Tenaga Kerja
Kedua yakni tentang jaminan produk halal.
"Terkait sertifikat halal, yaitu Pasal 1 angka 10, ketentuan umum perluasan pemberian fatwa halal, yaitu MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal, dan penyesuaiannya dengan norma dan Pasal 4a, 5, 7, 10, 10a, 32, 33, 33a, 33b, 42, 44, 50, 52a, 52d, 63a, dan 63c," ucapnya.
Ketiga, terkait pengelolaan sumber daya air. Keempat, harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-Undang KUP, Undang-Undang PPH, dan Undang-Undang PPMDM. Dan kelima perbaikan teknis penulisan.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Sah jadi UU, Simak Lagi Pasal-pasal yang Dianggap jadi Polemik dan Disoroti
"Antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik dan/atau judul dan nomor urut atau bab, bagian paragraf, pasal, ayat atau butir-butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansional," ucap Nurdin.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Ada pun sebanyak tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasdem, menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.
Sementara, ada dua fraksi yang menolak, yakni, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).