Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA mengatakan dinamika dan tantangan perkotaan saat ini sangat kompleks.
Safrizal mengatakan dinamika perkotaan diproyeksikan di waktu mendatang akan menghadapi berbagai problematika bila tidak disikapi dengan langkah antisipasi.
"Pembahasan PP 59/2022 tentang Perkotaan menelan waktu delapan tahun lamanya, sehingga kita harus belajar dari pengalaman dan jangan berada di ruang hampa, di mana pengaturan perkotaan berada dibawah rezim UU Nomor 23/2024 tentang Pemerintahan Daerah tanpa menafikkan rezim pengaturan lain seperti tata ruang dan pembiayaan," ujar Safrizal dalam diskusi sinergi PP 59/2022 tentang Perkotaan dan Prakarsa RUU Perkotaan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Tata kelola perkotaan sendiri terus berkembang sesuai tuntutan zaman, baik dari aspek laju urbanisasi sampai pemanfaatan teknologi informasi atau sering diistilahkan dengan pendekatan kota cerdas.
"Penilaian Maturasi atau tingkat kematangan suatu kota tidak hanya penting untuk mengukur sejauh mana kapasitas tata kelola perkotaan, namun lebih jauh daripada itu yaitu kapasitas pelayanan publiknya," sambung Safrizal.
Baca juga: Pembangunan IKN Diyakini Selesai Sesuai Rencana Jika Dilakukan Secara Terukur dan Baik
Deputi Bidang Pengembangan Regional Himawan Hariyoga menmengatakan dalam perspektif tata kelola perkotaan, aspek pembiayaan menjadi penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan.
Skema afirmasi dan pelibatan sektor privat menjadi hal yang tidak terhindarkan.
"Ke depan perlu dipikirkan format insentif pembiayaan perkotaan, baik bersumber pada anggaran negara maupun pola kerjasama dengan multi stakeholders, sehingga dalam kurun jabatan Kepala Daerah dapat memiliki legasi yang konkret dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat," jelas Himawan.
Untuk itu pada dasarnya masih terdapat ruang-ruang yang dapat diisi melalui regulasi. Dalam hal ini Implementasi PP Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan justru dapat menjadi uji dan simulasi apabila perlu diproyeksikannya suatu peraturan perundangan perkotaan yang lebih tinggi, seperti gagasan rancangan Undang-Undang.
"Implementasi PP Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan menjadi penting untuk mendorong manajemen Perkotaan sehingga tidak hanya business as usual tetapi harus beyond atau melampaui zamannya, untuk mewujudkan suatu new model city with full services," pungkas Safrizal.