News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Jusuf Kalla Tegaskan Tidak Boleh Gunakan Masjid untuk Kampanye

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Muhammad Jusuf Kalla (JK) tegaskan tidak boleh gunakan masjid untuk berkampanye.

"Masjid kita tidak boleh digunakan untuk berkampanye," ungkapnya saat ditemui awak media di gedung Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jakarta Timur, Jumat (24/3/2023).

Jusuf Kalla khawatir jika masjid dipakai untuk kampanye, maka umat akan terpecah belah.

"Nanti masing-masing minta di masjid, terpecah belah itu (masyarakat). Tidak boleh, sama sekali, untuk berkampanye di masjid," tegas Jusuf Kalla.

Terlebih saat ini banyak partai politik yang menjadi peserta dalam pemilu 2024 nanti.

"Bayangkan nanti kampanye anggota legislatif ada 24 partai. Kalo 24 semua minta di masjid berkampanye, habislah berkelahi lah umat itu," paparnya lagi.

Baca juga: Peserta Pemilu yang Kampanye di Tempat Ibadah Dapat Dipidana 2 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta

Meski begitu, Jusuf Kalla tidak melarang calon presiden, calon gubernur, maupun calon bupati, untuk datang ke masjid menunaikan shalat lima waktu bagi yang beragama Islam.

Karena shalat lima waktu merupakan wajib hukumnya untuk seorang muslim.

"Bahwa kalau capres, cagub, cabup ingin solat di masjid itu wajib. Tidak boleh dilarang. Tapi datang tidak boleh bicara kampanye," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini