Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung buka suara soal dugaan keterlibatan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara.
Sebagai lembaga penegak hukum, Mahkamah Agung bakal menghormati pengusutan keterlibatan sekretarisnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sikap Mahkamah Agung tidak berubah, yaitu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata Juru Bicara MA, Suharto saat dihubungi pada Jumat (24/3/2023).
Sikap menghormati itu dilakukan selama KPK menerapkan asas praduga tak bersalah dalam mengusut keterlibatan Hasbi Hasan.
"Sepanjang tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah," kata Suharto.
Untuk informasi, peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).
Atas kemunculan nama Hasbi Hasan itu, KPK memastikan akan menindaklanjutinya.
"Ketika sudah putus kemudian dianalisis ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggung jawabkan, pasti kami tetapkan tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.
Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.
Baca juga: Nama Sekretaris MA Hasbi Hasan Muncul Dalam Dakwaan Kasus Suap Pengurusan Perkara, Ini Respons KPK
Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.