News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Langgar Aturan, Pakar: Harus Dinyatakan Tak Berlaku dan Dicabut

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyebut tidak diperkenankan Pengadilan Negeri memutuskan untuk menunda Pemilu karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari buka suara terkait pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Ia menilai bahwa pengesahan Perppu jadi UU Cipta Kerja itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Menurut saya pengesahan itu menentang UU Pasal 52, ayat (4) dan (5) UU No. 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Feri saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/3/2023).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu mengatakan Pengesahan Perppu menjadi UU itu harus melalui sidang paripurna periode berikutnya dan pembentukan Perppu. 

Dilanjutkannya bahwa periode Paripurna masa sidang berikutnya itu terjadi pada bulan Januari dan Februari, bukan pada bulan Maret.

Jika kemudian tidak dipenuhi kepada masa sidang berikutnya, sejatinya sifat ihwal kegentingan memaksa itu menjadi hilang.

“Maka upaya melewati masa sidang berikutnya untuk disahkan pada bulan Maret ini menjadi tidak sah,” ucapnya.

“Sebab menurut ketentuan Pasal 52, itu jika melewati maka harus dinyatakan tidak berlaku dan dicabut Perppu-nya,” tuturnya.

Dalam perjalanan menuju pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja, berbagai elemen masyarakat berulang kali menyuarakan penolakan melalui gerakan aksi.

Penolakan itu juga dilakukan serikat buruh, aktivis HAM dan mahasiswa. Setidaknya sejak tiga tahun lalu, aksi penolakan itu tetap disuarakan, dan sebagian melakukan langkah hukum untuk menolaknya.

Bahkan pada saat Rapat Paripurna pun diwarnai aksi ‘Walk Out’ oleh Anggota DPR itu sendiri, yakni Fraksi Partai Demokrat dan PKS.

Aksi tersebut sebagai simbol penolakan atas pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja.

Dalam Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023), pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Pengamat Nilai Kritik BEM UI Soal Foto Puan Maharani Berbadan Tikus, Bukan Menyerang Personal

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini