Penolakan yang dilakukan Budi Pego kata Komnas HAM merupakan bagian dari hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Tak hanya itu, upaya Budi Pego juga merupakan sikap untuk memastikan lingkungan yang aman, nyaman, bagi masyarakat di sekitar.
Kedua, Komnas HAM mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi dalam hal ini adalah jika dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan dan adil.
"Sesuai prinsip-prinsip HAM dan menjamin hak-hak Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan makanan dan menyediakan ruang tahanan yang layak sesuai HAM," tutur dia.
Ketiga, Komnas HAM juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dapat menerbitkan peraturan menteri terhadap perlindungan pembela HAM di bidang lingkungan hidup.
"Karena selama ini pembela HAM banyak mengalami kriminalisasi terutama teman-teman yang bergerak di isu advokasi lingkungan hidup dan sampai hari ini masih terus terjadi," ucap Anis.
Terakhir, Komnas HAM juga meminta beberapa pihak termasuk Pemprov Jawa Timur, Polres Banyuwangi, dan selaku perusahan yakni PT Merdeka Copper Gold bersama anak perusahannya yaitu PT Bumi Sukses Indo untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM tahun 2020.
Di mana rekomendasi itu berbicara tentang kasus tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi untuk dapat mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan HAM.