News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Nakoba Teddy Minahasa, Penyesalan Ikut Meringankan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin (27/3/2023). Mami Linda dituntut 18 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu dituntut 18 tahun hukuman penjara atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Tuntutan terhadap Mami Linda dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Selain dituntut pidana 18 tahun penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, JPU menguraikan berbagai pertimbangan yang memberatkan serta meringankan Mami Linda.

Hal yang meringankan tuntutan terhadap Mami Linda, yakni adanya rasa mengakui kesalahan dan penyesalan terhadap apa yang telah dilakukan.

"Hal meringankan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap JPU dalam sidang.

Baca juga: Linda Pujiastuti alias Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Sebagai informasi, Linda Pujiastuti merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara kasus peredaranNarkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Para terdakwa dalam perkara di antaranya mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Pekan Depan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara & Mami Linda Hadapi Tuntutan Kasus Narkoba

Pasal diterapkan karena perbuatan pala terdakwa mengedarkan lima kilogram Narkoba jenis sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti kasus Narkona yang diungkap Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini