Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap modus AB, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan AB meminta uang dengan menjanjikan jabatan kepada korbannya.
"Yang pasti sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim. (Modus) menjanjikan jabatan," kata Agus saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
Senada dengan Agus, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut tersangka selalu mencatut nama pamannya itu untuk melancarkan aksinya.
"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," tuturnya.
Saat ini, lanjut Adi Vivid, penyidik mengirimkan surat panggilan kepada AB untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka. Untuk detailnya mohon maaf masuk rahah penyedikan ya," jelasnya.
Baca juga: Polri Tetapkan Keponakan Wamenkumham Sebagai Tersangka Kasus Pencatutan Nama untuk Minta Uang
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dikabarkan berseteru dengan keponakannya.
Bahkan Eddy Hiariej tak segan melaporkan keponakannya berinisial AB ke polisi.
Mengutip YouTube Tribunjabar Video, adapun alasan Eddy Hiariej melaporkan AB ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Eddy Hiariej menyebut, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya sebagai Wamenkumham.
Guru besar di Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengatakan aduan tersebut merupakan persoalan pribadi.
Dijelaskan Eddy Hiariej, sebenarnya laporan tersebut telah diajukan sejak tahun lalu, 2022.
"Itu masalah pribadi, laporan sudah lama sejak November."
"Keponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej, Jumat (24/3/2023).
Berdasarkan berkas yang diterima Polda Metro Jaya, laporan tersebut dilayangkan pada 10 November 2022 lalu.
Lalu, laporan pencemaran nama baik ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan pada 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.