TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh harian lepas yang wajib disimak oleh pengusaha.
Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan aturan pembayaran THR tahun 2023 lewat Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh pada konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Untuk tahun ini, ada kekhususan pengaturan THR bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besarnya THR bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Namun terkait upah satu bulan ini ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Menaker mengatakan bila pekerja harian lepas mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Untuk pekerja/buruh dengan upah satuan hasil, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Satu lagi yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar penghitungan THR yang menggunakan upah ini, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur Permenaker 5/2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.
Baca juga: Menteri PANRB: THR untuk ASN Cair Minimal H-5 Hari Raya Idulfitri
"Upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut. THR nya tidak dilakukan penyesuaian. Ini penting untuk digarisbawahi, karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023," ujarnya.
Perusahaan boleh memberikan THR lebih dari ketentuan aturan yang ditetapkan pemerintah atau sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) maupun kebiasaan yang berlaku di perusahaan.
"Terkait ketentuan besaran THR sangat dimungkinkan memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Menaker menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ida mengatakan THR tahun 2023 harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
"Saya minta perusahaan taat pada peraturan ini," ujarnya.
SE Menaker ditujukan untuk para gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia. SE ini juga menjadi acuan bagi Kadisnaker.