"Harus diambil hikmah dari pernyataan Menkopolhukam, Bapak Mahfud bahwa berulang ulang Mahfud MD menyatakan korupsi di Indonesia sudah begitu memiriskan, memprihatinkan, semua lini ada korupsi. Pernyataan tentang dugaan TPPU diproses," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Adukan PPATK, Mahfud MD hingga Sri Mulyani, MAKI Harap Bareskrim Uji Tafsir dugaan TPPU Rp349 T
Sebagai informasi, sebelumnya Mahfud MD sempat mengatakan dalam konferensi pers pada Jumat (10/3/2023) bahwa ditemukan transaksi mencurigakan lebih dari Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023.
Adapun transaksi itu terindikasi adalah dugaan TPPU.
Mahfud MD kemudian mengungkapkan laporan hasil analisa PPATK terkait dugaan TPPU mencapai Rp349 triliun.
Angka tersebut lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud.
Mahfud pun menegaskan para pihak untuk tidak berasumsi mengenai dugaan adanya korupsi oleh pegawai Kemenkeu.
Lantaran aliran transaksi tersebut berkaitan dengan pencucian uang, bukan korupsi.
Adapun bentuk-bentuk dugaan pencucian uang ini ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.
(Tribunnews.com/Rifqah/Naufal Lanten/Fersianus Waku/Igman Ibrahim)