Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut, rapat dengar pendapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada hari ini merupakan yang paling luar biasa sejak pandemi Covid-19.
Sebab, kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini, rapat dengan Mahfud MD dihadiri fisik oleh 51 dari total 54 anggota Komisi III DPR
Ada pun, rapat pada Rabu (29/3/2023) ini membahas dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Hari ini pak (Mahfud), ini adalah rapat yang paling luar biasa sejak covid, baru ini, paling top hadir fisik dari 54, (hadir) 51," kata Bambang Pacul.
Selain itu, ramainya rapat pada hari ini dikarenakan dinamika yang berkembanh sebelum rapat terselenggara hari ini.
Pacul menyinggung bahwa Mahfud MD sempat menantang sejumlah anggota Komisi III DPR, yakni Benny K Harman, Arsul Sani, dan Arteria Dahlan.
Baca juga: Johan Budi Berharap Mahfud MD Tak Direshuffle Gara-gara Debat di Luar Terkait Dugaan TPPU Rp 349 T
"Situasi ini letih kenapa rapat bisa seramai ini pak? Itu karena terjadi kontradiksi antara pak Mahfud dan kawan-kawan komisi III, antara pak Mahfud dengan pak Benny K Harman, pak Arsul Sani dan pak Teri (Arteria Dahlan)," ujarnya.
Dalam rapat Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Modus pertama, kata Mahfud MD, berupa kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya.
Hal tersebut disampaikannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Trimedya Pertanyakan Mahfud MD Ungkap Dugaan TPPU Rp 349 T: Supaya Ada yang Melamar?
"Seperti yang baru diumumkan itu, RAT. Dia laporannya sendiri sedikit, rekeningnya sendiri sedikit. Tapi istrinya, anaknya, pesahaannya. Itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya. Apakah itu betul pencucian uang? Nanti dibuktikan. Tapi itu sudah memenuhi syarat," kata Mahfud MD.
Modus kedua, lanjut dia, adalah kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatasnamakan pihak lain, disimpan di tempat lain.
"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Platnya diganti. Kan muncul itu di PPATK. Itu pencucian uang. Harus diperiksa," kata dia.