News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Ketua Komisi III DPR Sebut Rapat dengan Mahfud MD Paling Luar Biasa Sejak Covid: Ini Paling Top

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam yang juga Ketua Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat kerja ini meminta penjelasan kepada Mahfud MD dan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di kementerian keuangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMASAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut, rapat dengar pendapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada hari ini merupakan yang paling luar biasa sejak pandemi Covid-19.

Sebab, kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini, rapat dengan Mahfud MD dihadiri fisik oleh 51 dari total 54 anggota Komisi III DPR

Ada pun, rapat pada Rabu (29/3/2023) ini membahas dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Hari ini pak (Mahfud), ini adalah rapat yang paling luar biasa sejak covid, baru ini, paling top hadir fisik dari 54, (hadir) 51," kata Bambang Pacul.

Selain itu, ramainya rapat pada hari ini dikarenakan dinamika yang berkembanh sebelum rapat terselenggara hari ini.

Pacul menyinggung bahwa Mahfud MD sempat menantang sejumlah anggota Komisi III DPR, yakni Benny K Harman, Arsul Sani, dan Arteria Dahlan.

Baca juga: Johan Budi Berharap Mahfud MD Tak Direshuffle Gara-gara Debat di Luar Terkait Dugaan TPPU Rp 349 T

"Situasi ini letih kenapa rapat bisa seramai ini pak? Itu karena terjadi kontradiksi antara pak Mahfud dan kawan-kawan komisi III, antara pak Mahfud dengan pak Benny K Harman, pak Arsul Sani dan pak Teri (Arteria Dahlan)," ujarnya.

Dalam rapat Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Modus pertama, kata Mahfud MD, berupa kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya.

Hal tersebut disampaikannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Trimedya Pertanyakan Mahfud MD Ungkap Dugaan TPPU Rp 349 T: Supaya Ada yang Melamar?

"Seperti yang baru diumumkan itu, RAT. Dia laporannya sendiri sedikit, rekeningnya sendiri sedikit. Tapi istrinya, anaknya, pesahaannya. Itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya. Apakah itu betul pencucian uang? Nanti dibuktikan. Tapi itu sudah memenuhi syarat," kata Mahfud MD.

Modus kedua, lanjut dia, adalah kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatasnamakan pihak lain, disimpan di tempat lain.

"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Platnya diganti. Kan muncul itu di PPATK. Itu pencucian uang. Harus diperiksa," kata dia.

Ketiga, lanjut dia, adalah membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dari operasional perusahaan itu seolah-olah adalah sah.

Baca juga: Legislator PDI Perjuangan Sebut Mahfud Sok Serius di Rapat Bahas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Ia mencontohkan seseorang yang membangun hotel.

"Hotelnya tidak ada yang beli, tapi asetnya besar sekali. Hotelnya nggak ada orang masuk, hanya hotel melati, tapi uangnya ratusan miliar. Itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang," kata dia.

Keempat, lanjut dia, adalah penerimaan hibah barang tidak bergerak hasil kejahatan tanpa dilengkapi degan akta hibah.

"Ini misalnya, menyogok. Saya disuap Rp 5 miliar. Lalu bagaimana caranya ini, dikirim ke ayah saya. Lalu ayah saya disuruh bikin hibah. Oh ini dari ayahnya. Itu bisa," kata Mahfud.

"Ada juga yang rekening saudara. Saya buka rekening Rp10 miliar atas nama saya. Lalu ATM-nya diserahkan ke Pal Sahroni, Pak ambil uangnya sesuka-suka kamu. Namanya saya, tapi anda yang ambil setiap kau butuh sampai habis. Itu pencucian uang. Yang dikerjakan dari data ini adalah kerja-kerja seperti itu," sambung dia.

Modus kelima, lanjut dia, adalah menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.

Modus keenam, kata Mahfud, dengan melakukan transaksi pembelian barang fiktif, dilakukan pembayaran namun barang tidak perah dikirimkan.

Ketujuh, menyimpan harta hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lainnya.

"(Itu) Termasuk," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini