TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk membawa 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pembicaraan Tingkat I antara Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian dan perwakilan Kemenkeu, Kemenkumham, dan Bappenas, Rabu (29/3/2023).
Dalam rapat itu sembilan fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Ada pun, satu fraksi yakni Partai Demokrat menyetujui dengan catatan 8 RUU tersebut mesti menjawab kebutuhan daerah dan perkembangan zaman.
"Setelah tadi kita sama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI, kemudian pandangan akhir dari Komite I DPD RI, dan juga pandangan akhir dari pemerintah yang semua menyatakan setuju kepada 8 RUU tentang Provinsi," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Untuk itu saya minta sekali lagi persetujuan buat semua. Apakah kita dapat menyetujui 8 RUU yang kita sudah sepakati dan kita teruskan kepada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Apakah bisa kita setujui?," tanya Doli.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Berikut daftar 8 RUU Provinsi yang disahkan Komisi II DPR dan pemerintah:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara
2. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan
3. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat
4. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah
Baca juga: Menkes Klaim RUU Kesehatan untuk Kepentingan Masyarakat
5. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur
6. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku
7. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah dan
8. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali.