Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) diwarnai interupsi dari para anggota legislatif.
Rapat yang baru saja digelar itu diwarnai interupsi akibat anggota Komite TPPU sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu) tidak hadir.
Anggota Komisi III DPR fraksi Gerindra Habiburokhman menanyakan ketidakhadiran Sri Mulyani.
Sebab, dalam rapat itu hanya dihadiri Ketua Komite TPPU sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD dan Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Merespons Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan rapat tetap dilanjutkan.
"Pak Habib Kita paham kita pengen Bu Sri Mulyani hadir tapi nyatanya enggak bisa hadir. Tapi Pak Mahfud di sini ada sebelum kita akan mulai dengan Pak Ketua Komite kita persilakan," kata Sahroni di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Jika Tak Ada Titik Temu Dana Janggal Rp 349 T dengan Mahfud MD, Komisi III DPR Bakal Bentuk Pansus
Habiburokhman meminta agar perlu dijelaskan alasan Sri Mulyani tak menghadiri undangan Komisi III DPR.
"Mohon maaf ini terkait dengan kepatuhan kita pada tatib (tata tertib) ya, kalau kita sudah menyampaikan undangan harus ada alasan yang jelas tidak hadir," ujarnya.
Senada dengan Habiburokhman, Anggota Komisi III DPR fraksi PAN, Mulfachri Harahap juga menginterupsi terkait ketidakhadiran Sri Mulyani.
Baca juga: Banyak Lapas Kelebihan Kapasitas, Komisi III Minta Penegak Hukum Efektifkan Tahanan Rumah-Kota
"Inilah forum yang paling tepat bagi dia untuk datang dan mengklarifikasi. Karena ada beberapa hal yang ingin kita konfrontier atas semua hal yang kita pahami terkait dengan soal ini," ucapnya.
Adapun rapat dengar pendapat ini beragendakan mendengarkan keterangan Komite TPPU terkait temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu.