News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Fitri 2023

THR untuk ASN Mulai Dicairkan pada H-10 Idul Fitri

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparat pemerintah akan dicairkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparat pemerintah akan dicairkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.

THR ini nantinya akan diberikan kepada sekitar 1,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Beberkan Alasan THR dan Gaji Ke-13 PNS Hanya 50 Persen

Kemudian  3,7 juta ASN Daerah dan 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun.

"Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 akan dimulai pada pertengahan tahun ini.

"Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023," jelas Sri Mulyani.

Ia menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

"ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji atau pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," papar Sri Mulyani.

Aokasi untuk kebijakan pemberian THR ini telah ada dalam APBN 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp 11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Baca juga: Menpan RB: THR dan Gaji ke-13 Aparat Pemerintah, Penghargaan Kontribusi Tangani Covid-19

Sedangkan Dana Alokasi Umum mencapai sekitar Rp 17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNS Daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.

Sementara alokasi Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini