TRIBUNNEWS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut nama eks kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.
Seperti diketahui, Arteria Dahlan mengatakan Mahfud MD bisa terancam pidana penjara karena menyampaikan dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Mahfud MD kemudian meminta kepada Arteria Dahlan dan anggota Komisi III DPR lainnya, agar tak menggertak dirinya.
Ia pun menyinggung soal Fredrich Yunadi yang divonis tujuh tahun karena menghalangi penyidikan kasus Setya Novanto.
Baca juga: Profil Benny K Harman, Tantang Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu Secara Jelas
Hal tersebut, kata Mahfud MD, juga bisa terjadi kepada anggota Komisi III DPR karena menyangkal pernyataannya soal transaksi janggal di Kemenkeu.
"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga Saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Ini sudah ada yang dihukum tujuh tahun setengah, namanya Fredrich Yunadi, ya kerja kerja kayak Saudara itu."
"Orang mau mengungkap, dihantam. Ingat 'kan? Saya bisa (menggertak), Saudara menghalang-menghalangi penegakan hukum," katanya, dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Lantas, seperti apakah profil Fredrich Yunadi?
Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Fredrich Yunadi lahir di Malang, Jawa Timur, pada 22 Februari 1952.
Pada Desember 2016, ia mengajukan pengubahan nama dari Fredy Junadi menjadi Fredrich Yunadi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengajuan tersebut dikabulkan PN Jaksel dan Fredrich Yunadi pun resmi berganti nama per 19 Januari 2017.
Fredrich Yunadi mendirikan firma hukum Yunadi & Associates pada 1994 bersama 12 rekannya, menurut Wikipedia.
Selama menjadi advokat, Fredrich Yunadi pernah menangani kasus direksi Bank EXIM pada 1998, pembebasan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo pada 2004, dan kasus PT Inter World Steel Mills Indonesia pada 2000.
Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi kuasa hukum untuk Susno Duadji dan Budi Gunawan.
Saat membela Budi Gunawan, Fredrich mengaku tak mendapat bayaran sepeserpun.
Meski demikian, ia mengaku puas karena telah berhasil menyelamatkan nama baik seorang anggota Polri.
"Dapat nama. Saya dihormati oleh institusi kepolisian karena saya menyelamatkan mukanya polisi," ungkapnya saat menjadi bintang tamu dalam acara Mata Najwa pada November 2017.
Baca juga: Fakta-fakta Rapat Komisi III DPR: Mahfud Disebut Punya Motif Politik, hingga Bahas Kasus Rafael Alun
Selain Susno Duadji dan Budi Gunawan, Fredrich juga menjadi kuasa hukum bagi mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang terjerat kasus korupsi e-KTP.
Dalam perjalanannya membela Setya Novanto, Fredrich Yunadi turut ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
Ia disebut-sebut bekerja sama dengan seorang dokter di RS Medika Permata Hijau, Jakarta bernama Bimanesh Sutarjo, memasukkan Setya Novanto setelah eks Ketua DPR RI itu dikabarkan mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Hal itu dilakukan supaya Setya Novanto bisa menghindari panggilan pemeriksaan KPK.
Setelahnya, Fredrich Yunadi ditangkap penyidik KPK pada 12 Januari 2018 di RS Medistram Hajarta Selatan.
Ia pun divonis hukuman penjara tujuh tahun oleh PN Jaksel pada Juni 2018.
Tak terima, Fredrich mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, namun ditolak.
Fredrich tetap divonis hukuman tujuh tahun penjara.
"Putusannya menguatkan putusan di tingkat pertama. Pidana badan tetap tujuh tahun penjara," kata Jaksa KPK saat itu, M Takdir, Rabu (10/10/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui, Fredrich pernah melaporkan Mahfud MD karena menyebut Setya Novanto pura-pura sakit.
Selain Mahfud MD, ia juga melaporkan 32 akun media sosial yang membuat meme kliennya tengah terbaring di rumah sakit.
"Itu penghinaan. Pencemaran nama baik. Mutlak 100 persen," kata Fredrich saat menjadi bintang tamu dalam acara Mata Najwa pada November 2017.
Pilih Mundur Jadi Kuasa Hukum Setya Novanto
Sebelum diamankan KPK karena menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto, Fredrich Yunadi sempat menyatakan mundur sebagai kuasa hukum mantan Ketua DPR RI itu.
Baca juga: Profil Arteria Dahlan, Politikus PDIP yang Sempat Debat Panas dengan Mahfud MD, Pernah Viral
"Sudah-sudah, secara lisan kemarin sudah beritahukan (kepada Setya Novanto)," ucap Fredrich, Jumat (8/12/2017), dikutip dari BangkaPos.com.
Tak sendiri, ia bersama Otto Hasibuan telah menyampaikan pengunduran diri mereka kepada Setya Novanto pada Kamis (8/12/2017).
Kala itu, Fredrich mengungkapkan alasannya mundur lantaran beda haluan dengan kuasa hukum Setya Novanto lainnya, Maqdir Ismail.
Menurutnya, daripada harus sering berbenturan, jalan yang terbaik adalah mundur.
Meski demikian, Fredrih tak menjelaskan secara rinci perbedaan haluan dengan Maqdir Ismail yang ia maksud.
"Saya dan Otto kalau ke kanan, Maqdir ke kiri, daripada repot bentur di kemudian hari ya sudah saya mengalah mundur," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdul Qodir/Theresia Felisiani, BangkaPos.com)