News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

VIDEO Momen Senyum dan Lambaian Tangan Irjen Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adapun dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Teddy bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Teddy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Jaksa mengungkap salah satu hal yang memberatkan tuntutan hukum adalah terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakkan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Pasalnya ketika melakukan perbuatan tersebut, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumbar.

Alih-alih memberantas, terdakwa justru melibatkan diri masuk ke dalam peredaran narkotika serta memanfaatkan jabatannya dengan memerintahkan anak buahnya ikut serta membantu praktik kotornya.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata jaksa.(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini