News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muhadjir Effendy: Pentingnya RUU PPRT Bagi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko PMK Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat koordinasi Pembahasan Rencana Tindak Lanjut Pasca Penetapan RUU PPRT sebagai Inisiatif DPR di Kantor Staf Presiden, Kamis (30/3) kemarin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyampaikan urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurutnya, RUU PPRT tersebut sangat bermanfaat sebagai bentuk melindungi hak dan kewajiban bagi para pekerja, pemberi kerja, dan penyalur Pekerja Rumah Tangga (PRT).

"Alhamdulilah, setelah perjalanan panjang selama 19 tahun sejak 2004, RUU PPRT kini telah diputuskan menjadi RUU Inisiatif DPR untuk segera disahkan," kata Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat koordinasi Pembahasan Rencana Tindak Lanjut Pasca Penetapan RUU PPRT sebagai Inisiatif DPR di Kantor Staf Presiden, Kamis (30/3) kemarin.

Baca juga: 90 Persen PRT Adalah Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Pastikan Kawal Pengesahan RUU PPRT

Pada pertemuan tersebut, Muhadjir menyampaikan urgensi penyusunan RUU PPRT sebagai upaya menghapuskan diskriminasi kepada Pekerja Rumah Tangga, baik dalam sektor sosial maupun ekonomi. Termasuk di dalamnya akses pekerjaan yang layak, jaminan sosial, serta perjanjian kerja yang jelas.

“RUU PPRT akan menghapus diskriminasi terhadap PPRT secara sosial dan ekonomi. RUU ini juga akan mendorong pemenuhan hak dan kewajiban bagi PPRT, pemberi kerja, dan penyalur kerja,” ujar Muhadjir dalam rapat koordinasi tersebut.

Lebih lanjut, Muhadjir mengungkap bahwa RUU PPRT juga menjadi legitimasi terhadap prinsip resiprokal bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja domestik. Sehingga, dapat menjadi upaya dalam menuntut negara lain dalam memberikan perlindungan PMI pekerja domestik.

"Sejak tahun 2004 RUU PPRT telah diajukan dan masuk dalam Prolegnas setiap masa bakti DPR RI, hingga menjadi RUU prioritas di tahun 2020. Sayangnya, sampai tahun 2022 belum ada kemajuan di DPR karena mendapatkan penolakan dari Fraksi PDIP dan Golkar. Hingga 21 Maret 2023 RUU PPRT berhasil disetujui untuk menjadi inisiatif DPR. SK RUU PPRT pun telah disahkan pada 30 Maret 2023," tuturnya.

Baca juga: Dorong Pengesahan RUU PPRT, PRT Bagikan 200 Bungkus Takjil ke Pengguna Jalan di Depan Gedung DPR 

Menko PMK Muhadjir Effendy bertugas sebagai Pengarah dan Asdep Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan sebagai Anggota Pelaksana dalam Gugus Tugas yang dibentuk pada 2022. Tahun 2023, Gugus Tugas dibentuk kembali guna percepatan penurunan perumusan RUU PPRT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini