News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup Hari Ini, 31 Maret 2023

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tenaga kesehatan, membereskan barang-barang saat hari terakhir di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC), Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022). Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran resmi berhenti beroperasi hari ini. Tenaga kesehatan (nakes) dan relawan yang bertugas secara otomatis purnatugas. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup Hari Ini 31 Maret 2023

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat resmi ditutup untuk menangani pasien Covid-19 pada Jumat (31/3/2023).

Disampaikan Perwakilan RSDC Wisma Atlet dr Guntoro, penutupan dilakukan sehubungan dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Hal ini membuat jumlah keterisian tempat tidur di RSDC Wisma Atlet Kemayoran secara signifikan terus berkurang.

Selain itu, pada akhir November 2022, pemerintah melalui BNPB mengeluarkan surat tentang penghentian operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran.

"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh unsur organisasi, profesi, lembaga, dan instansi yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu atas dukungan yang diberikan kepada RSDC Wisma Atlet Kemayoran," kata dia dalam sambutan perpisahan yang dikutip dalam tayangan Kompas TV.

Baca juga: Kepala BNPB Ingin Segera Tutup RSDC Wisma Atlet: Bebani Anggaran Pemerintah

Hingga Kamis (30/3), di Indonesia ada total 6.746.009 kasus Covid-19 terkonfirmasi, sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Dari jumlah tersebut sebanyak 6.579.985 kasus dinyatakan sembuh.
Sementara total kematian akibat Covid-19 tercatat 161.012 orang.

Diketahui, fasilitas kesehatan tersebut pertama kali beroperasi pada Maret 2020.

Hal ini didasari oleh Surat Kepala BNPB selaku Ketua Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor B-134/KA BNPB/PD.01.01/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang pelaksanaan Observasi dan Perawatan Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini