Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menjerat tiga tersangka kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui ketiga tersangka itu adalah pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri), Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda serta Dirut perusahaan itu, Hermansyah.
"Kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Pasalnya, kejahatan penipuan terhadap jemaah umrah ini telah berulang kali dilakukan oleh Mahfudz selaku tersangka utama.
Mahfudz sendiri diketahui telah ditangkap pada 2016 dengan kasus serupa.
Dia berperan sebagai pimpinan agen travel PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM) saat itu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Travel Umrah, Berawal Informasi Jemaah Tak Bisa Pulang ke Tanah Air
Seusai bebas, Mahfudz kembali melakukan penipuan dengan membeli PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
"Kami perlu sampaikan ada 316 cabang PT Naila ini dan 48 yang berizin. Nah ini akan kami kejar terus," ucapnya.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp91 miliar.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi.
Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.
Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Hanya Puluhan dari Ratusan Cabang yang Terdaftar
Polisi menyebut travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mempunyai ratusan cabang di seluruh Indonesia.
Dari ratusan cabang itu, hanya 48 cabang milik agen travel itu yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
"316 keseluruhan, dari 316 hanya 48 yang berizin," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Meski begitu, jumlah cabang tersebut masih bisa terus bertambah karena pihaknya mendapat informasi jika masih ada korban yang belum melapor.
"Kita akan terus kita dalami dan kembangkan, bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," ucapnya.