Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin (3/4/2022) mendatang.
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hasyim terhadap Ketua Umum (ketum) Partai Republik Satu Hasnaeni atau 'wanita emas '.
"Insyaallah, Senin siang jam dua," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Heddy menjelaskan, masih ada dua putusan perkara yang berkaitan dengan KPU RI. Putusan tersebut masih dalam proses drafting.
Baca juga: Eks Anggota KPU Harap DKPP Netral dalam Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP Besok
"Kita melakukan sama semua perkara kan. Ya kalau bisa cepat kita selesaikan cepat, jadi besok Senin, Insyaallah ya, putusannya masih di draf semoga selesai," ujarnya.
Diketahui, perkara pertama bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman.
Pada aduan ini, Hasyim didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Sementara, perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni.
Pada perkara ini, Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.