Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi III DPR menyoroti keputusan Angkasa Pura II, yang memecat tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena menjemput kedatangan Habib Bahar bin Smith.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai keputusan itu berlebihan.
"Saya lihat keputusan pemecatan tiga orang petugas Avsec tersebut cenderung berlebihan dan tergesa-gesa. Saya tidak menampik bahwa (tiga) petugas tersebut memang melakukan pelanggaran karena meninggalkan pos jaga. Tetapi yang jadi pertanyaan, apakah memang harus langsung berujung pemecatan?" kata Sahroni dalam keterangannya Minggu (2/4/2023).
Bendahara Umum Partai NasDem itu juga berpendapat bahwa Angkasa Pura II sebagai perusahaan BUMN seharusnya menyikapi hal tersebut dengan lebih profesional.
Dirinya menilai, seharusnya perusahaan memberikan teguran dan sanksi-sanksi administratif lainnya terlebih dahulu.
"Sepemahaman saya pelanggaran berat dalam pekerjaan itu seperti mencuri, korupsi, kekerasan, dan berbagai tindak penyelewengan lainnya. Nah dalam kasus ini kan kalau kita lihat pelanggarannya belum sejauh itu, seharusnya jatuhi SP (surat peringatan) dahulu. Bisa SP1, SP2, atau SP3 sesuai kebijakan perusahaan," ujarnya.
Sahroni menambahkan bahwa dirinya hanya tidak ingin tindakan semena-mena oleh perusahaan ini dibiarkan terjadi.
Baca juga: 3 Petugas Bandara Soetta Dipecat Karena Kawal dan Jemput Habib Bahar, Ini Tanggapan Para Pengamat
Karena dalam konteks yang berbeda, diketahui sebelumnya, Sahroni pun turut mendukung proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith.
"Jadi sekali lagi, ini bukan soal siapa tokoh yang ada di sana, tapi lebih kepada tindakan berlebihan dan tidak adil oleh perusahaan terhadap karyawannya. Sebab jika ini dibiarkan, saya takut budaya “asal pecat” ini jadi kebiasaan yang dimaklumi oleh perusahaan-perusahaan lainnya, terutama BUMN,” pungkas Sahroni.