News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral PMI Mengaku Ditipu dan Dijual ke Suriah, Kemlu & KBRI Damaskus Upayakan Pemulangan Dede Aisyah

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral rekaman seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Dede Aisyah (DA) yang mengaku ditipu dan dijual ke Suriah seharga 12.000 dolar AR. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan KBRI Damaskus telah berkoordinasi dengan otoritas Suriah untuk mengupayakan pemindahan PMI DA ke shelter KBRI Damaskus.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral rekaman seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Dede Aisyah (DA) yang mengaku ditipu dan dijual ke Suriah seharga 12.000 dolar AR.

DA mengaku ditipu karena dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji 600 dolar AS, namun ternyata dipindahkan ke Suriah dan harus kerja berat hingga jam 2 malam sehingga sakit.

"Di Suriah saya dijual USD 12.000, 4 tahun tanpa sepengetahuan saya. Saya tau dari majikan, karena majikan saya bilang harus kerja disini 4 tahun, karena saya ini mahal," ujar Dede dalam sebuah video yang beredar di Sosmed.

DA juga mengatakan telah melapor ke KBRI, bahkan sang suami di Indonesia telah berulang kali melapor ke Polres, namun laporan tersebut tidak ditanggapi dengan baik.

Baca juga: Lepas 249 PMI ke Korsel, Kepala BP2MI Singgung Sumbangan Devisa Pekerja Migran Capai Rp159,6 triliun

Merespons video viral pengakuan PMI tersebut, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengaku pihaknya bersama KBRI Damaskus telah menangani kasus DA sejak awal Februari 2023.

Pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah pelindungan, yakni dengan menjalin komunikasi dengan DA.

Dari pendalaman diketahui DA berangkat ke Damaskus pada awal November 2022 melalui Bandara Soekarno Hatta.

DA telah bekerja berpindah-pindah pada tiga majikan berbeda selama di Suriah.

Sebelumnya DA pernah memiliki pengalaman bekerja di Arab Saudi, PEA, dan Kuwait.

"KBRI Damaskus melakukan tindak lanjut dengan menemui pihak agensi dan diperoleh informasi bahwa berdasarkan hukum di Suriah, DA memiliki izin tinggal dan izin kerja, serta telah menandatangani kontrak kerja. Majikan meminta ganti rugi jika DA memutus kontrak," kata Judha dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).

Direktur Kemlu mengatakan, KBRI Damaskus telah mengirimkan Nota Diplomatik ke Kemlu Suriah terkait permohonan bantuan penyelesaian dan penerbitan exit permit.

Diketahui, Suriah menerapkan sistem kafalah dimana majikan memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan pekerjanya untuk pulang.

Baca juga: Indonesia dan Malaysia Kembali Bahas Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

"Pada 31 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri bertemu dengan keluarga DA di Karawang untuk menjelaskan langkah-langkah Kemlu dan KBRI. Hadir pula Bupati Karawang, Polres Karawang, Disnaker Karawang dan BP3MI," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini