- Waktu sunah yaitu setelah fajar hingga sebe;um shalat Idul Fitri.
- Waktu makruh yaitu setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari pada 1 Syawal
Baca juga: Pengertian Zakat Mal, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Syarat Mengeluarkan Zakat Fitrah
1. Beragama Islam dan merdeka
2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan sebanyak satu sha' atau sebanding dengan 2,4 kg dan apabila dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Adapun alat pembayaran zakat fitrah di antaranya:
- Terigu
- Tepung
- Gandum
- Kismis
- Kurma
- Aqith
Namun menurut mazhab Maliki dan Syafii, bagi negara yang makanan pokoknya bukan seperti di atas, maka boleh membayar zakat dengan makanan pokok lainnya seperti:
- Beras
- Jagung
- Ubi
- Sagu
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Niat Zakat Fitrah