TRIBUNNEWS.COM - Berikut bacaan niat zakat fitrah dalam tulisan Arab dan latin, lengkap dengan waktu membayarnya.
Mengutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslim, zakat fitrah merupakan sebuah ibadah tersendiri yang dilaksanakan karena mengakhiri bulan Ramadhan.
Oleh karena itu, zakat fitrah dinamakan "shadaqul fithr" atau sedekah karena berbuka atau mengakhiri puasa.
Dalam sebuah hadist dari Ibnu Abbas, tujuan zakat fitrah adalah sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan kepada orang-orang miskin.
"Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin," (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 79 Soal Uraian: Jelaskan Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal!
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Mengutip dari zakat.or.id, berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Terbagi beberapa macam waktu dalam membayar zakat fitrah di antaranya:
- Waktu Jawaz (boleh) yaitu waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
- Waktu wajib yaitu mulai akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
- Waktu sunah yaitu setelah fajar hingga sebe;um shalat Idul Fitri.
- Waktu makruh yaitu setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari pada 1 Syawal
Baca juga: Pengertian Zakat Mal, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Syarat Mengeluarkan Zakat Fitrah
1. Beragama Islam dan merdeka
2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan sebanyak satu sha' atau sebanding dengan 2,4 kg dan apabila dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Adapun alat pembayaran zakat fitrah di antaranya:
- Terigu
- Tepung
- Gandum
- Kismis
- Kurma
- Aqith
Namun menurut mazhab Maliki dan Syafii, bagi negara yang makanan pokoknya bukan seperti di atas, maka boleh membayar zakat dengan makanan pokok lainnya seperti:
- Beras
- Jagung
- Ubi
- Sagu
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Niat Zakat Fitrah