Nama Ronald sudah tak asing di KPK.
Dia merupakan jaksa yang kerap menyidangkan kasus-kasus korupsi.
Di antaranya, kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Adapun pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro berdasarkan rapat pimpinan KPK.
Keputusan rapat itu, adalah memberhentikan Endar secara hormat mulai tanggal 31 Maret 2023.
Ali berujar bahwa Endar dipulangkan karena masa tugasnya sudah habis.
"Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan tepatnya terhadap pihak Polri ," ujar dia.
Keputusan KPK ini sebenarnya bertentangan dengan keinginan Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK.
Surat itu berisi penugasan terhadap Endar Priantoro untuk tetap bekerja di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.