Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Senin (3/4/2023).
Ayah Mario Dandy Satriyo ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.
Lalu apakah Rafael akan langsung ditahan usai diperiksa?
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu merupakan kewenangan tim penyidik.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum bisa bicara banyak.
"Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut ya, apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan kah terhadap tersangka ini," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kata Rafael Alun soal Sosok Artis Inisial R yang Diduga Terkait Kasusnya, Bukan Raffi Ahmad
Namun, Ali menggarisbawahi bahwa tidak ada pihak yang dijadikan tersangka oleh KPK kemudian tak dilakukan penahanan.
Penahanan, kata Ali, hanya soal waktu.
"Jadi ini kan soal waktu kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan. Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya, nanti penyidik yang akan menentukan baik itu secara subjektif maupun secara objektif," jelasnya.
Adapun Rafael Alun Trisambodo tiba di gedung KPK pukul 10.02 WIB.
Ia didampingi sejumlah tim penasihat hukum.
Rafael Alun terlihat mengenakan batik kelir oranye dibalut jaket kulit warna hitam.
Dia menjinjing tas selempang.
Awak media yang menunggu kehadirannya dari pagi sontak menodong Rafael dengan sejumlah pertanyaan.
Namun, ia hanya menelungkupkan kedua tangannya di depan dadanya.
Memberi isyarat enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Rafael beserta tim kuasa hukum lantas memasukki kantor KPK. Dia mengisi jadwal hadir yang selanjutnya dikalungi kalung merah pemeriksaan.
Saat ini, Rafael Alun Trisambodo sedang menjalankan pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.
Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.
KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp56 miliar pada 1 Maret.
Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.
Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.
Terakhir lembaga antirasuah telah memeriksa Rafael dan istrinya Ernie Meike dalam proses penyelidikan pada Jumat (24/3/2023) lalu