News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Sidang Dakwaan Digelar Terpisah, Fatia Merasa Diadu Domba Jaksa Penuntut Umum dengan Haris Azhar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Panjaitan, Fatia Maulidiyanti mempertanyakan proses sidang dakwaan yang digelar terpisah antara dirinya dengan terdakwa Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Fatia yang menjalani sidang dakwaan setelah Haris Azhar menyebut ada upaya adu domba yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ia dan Haris.

Pasalnya dijelaskan Koordinator KontraS tersebut, dakwaan yang dilontarkan JPU terhadap dirinya sama dengan dakwaan yang diberikan terhadap Haris Azhar.

"Nah di sini entah apakah ini merupakan jebakan atau upaya adu domba antara dua orang yang memang melakukan tuduhan tindak pidana di dalam satu TKP yang sama," jelas Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Padahal dikatakan Fatia, sejak awal pemeriksaan berkas perkara di Kejaksaan, pihaknya juga disebut telah mengajukan agar persidangan dirinya dengan Haris dilakukan bersamaan.

Namun, justru pada akhirnya ia dan Haris harus menjalani proses persidangan dengan waktu terpisah meski menggubakan ruang sidang yang sama.

Baca juga: Haris Azhar Didakwa Mencemarkan Nama Baik Luhut Pandjaitan Lewat Akun YouTube

"Jadi menurut saya satu tidak efisien dan ini bukan hanya melelahkan bagi kuasa hukum tapi sangat tidak efisien dan sangat tidak murah dan sangat merugikan bagi Hakim, JPU bahkan bagi Luhut sebagai pelapor," ujarnya.

Selain itu, Fatia pun mempertanyakan peran dirinya yang justru dijadikan saksi oleh JPU untuk terdakwa Haris Azhar.

Menurutnya, dengan dijadikan dirinya sebagai saksi atas Haris justru akan merugikan baik bagi dirinya sendiri maupun merugikan untuk Haris Azhar sebagai terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Baca juga: Ditanya Hakim Soal Tempat Lahirnya, Haris Azhar Menjawab Lahir di Rumah Sakit

"Dalam Kovenan Sipol (Hak-hak sipil dan politik) itu kita memiliki hak untuk menolak karena dianggap bisa merugikan terdakwa lain ataupun maupun terhadap diri saya sendiri," jelasnya.

Ia pun mengaku heran mengenai fakta-fakta yang terdapat di persidangan tersebut, padahal jika melihat dari berkas perkara yang diberikan Jaksa semuanya sama dengan yang diberikan kepada Haris.

Itu sebetulnya semuanya sama, baik tuduhan maupun bagaimana kronologisnya apa yang diucapkan dan sebagainya bahkan pasal-pasalnya pun sama," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini