News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

VIDEO Firli Bahuri Berhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dari KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri cs memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Cahya menyebut masa tugas Endar Priantoro di KPK telah usai per 31 Maret 2023.

"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Pemberhentian Endar Priantoro ini jadi pertanyaan.

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugas Endar Priantoro di KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan masa bakti terhadap Endar tidak diusulkan dari lembaga antirasuah.

Hal itu yang membuat KPK tidak menambah masa tugas Endar Priantoro di komisi antikorupsi.

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK. Sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Ali.

Adapun surat penugasan Endar Priantoro termaktub dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Surat tertanggal 29 Maret 2023 ini menjawab surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada 11 November 2022.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat itu," bunyi surat dimaksud dikutip Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).

Keputusan itu diambil dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri.

Surat tersebut telah dibenarkan oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Dedi Prasetyo.

"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," kata Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Sebagai latar belakang, rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut "ngotot" agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bahkan, dari kejadian itu Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan.

Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.

KPK telah membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar terkait isu Formula E.

"Jadi, benar berdasarkan informasi yang kami peroleh ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).

"Yang kami ketahui surat promosi dimaksud sudah diajukan sekitar awal November tahun lalu," imbuhnya.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini