TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengadakan program Mudik Dinanti, Mudik Di Hati Bersama BUMN 2023.
Program mudik gratis tersebut merupakan hasil kerjasama BUMN dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Untuk mengikuti progam mudik gratis naik kereta api bersama BUMN, calon penumpang wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu.
Seluruh proses pendaftaran mudik gratis BUMN dilakukan secara online melalui laman daftar.mudikbersamabumn.id.
Setelah melakukan pendaftaran program mudik gratis BUMN, nantinya akan ada proses verifikasi oleh KAI terkait data calon penumpang.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara daftar program mudik gratis naik kereta bersama BUMN 2023:
Baca juga: Polri Sebut Fasilitas Mudik Lebaran 2023 Sudah Bisa Digunakan Masyarakat
Cara Daftar Mudik Gratis BUMN
1. Klik tautan https://daftar.mudikbersamabumn.id/
2. Pilih kereta api sebagai moda yang akan digunakan.
3. Tentukan kota asal dan tujuan.
4. Pilih jadwal perjalanan yang diinginkan dan klik daftar.
5. Lengkapi data peserta mudik. Nomor handphone yang didaftarkan adalah nomor WhatsApp aktif, untuk proses verifikasi.
6. Klik simpan untuk mengakhiri proses pendaftaran.
Proses Verifikasi Peserta Mudik Gratis BUMN
1. Peserta akan menerima pesan yang dikirim oleh petugas KAI, melalui WhatsApp resmi KAI121, di nomor: 0811-1211-1121.
Oleh karena itu, peserta wajib memasukkan nomor handphone dengan WhatsApp aktif saat proses pendaftaran, melalui website: daftar.mudikbersamabumn.id
2. Peserta menyiapkan dokumen yang akan diminta petugas KAI saat verifikasi melalui WhatsApp, antara lain: KTP, KK dan bukti/surat vaksin.
3. Peserta dimohon untuk segera membalas pesan dari petugas KAI melalui WhatsApp resmi KAI121, untuk melakukan proses verifikasi lanjutan dan pemeriksaan dokumen.
4. KAI akan memberikan kode booking tiket KA (via WhatsApp KAI121), selambat-lambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan.
5. Cek status secara berkala, setelah petugas KAI melakukan verifikasi melalui WhatsApp resmi KAI121. Jika dinyatakan lolos verifikasi awal, maka status akan berubah dari "terdaftar" menjadi "terverifikasi".
Baca juga: Mudik Lebaran, Adira Fasilitasi 1.000 Peserta Menggunakan Bus ke Jawa Tengah
Syarat Daftar Mudik Gratis BUMN
1. Wajib memiliki KTP dan atau tercatat dalam Kartu Keluarga yang masih berlaku.
2. Pemudik dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
3. Pemudik dengan usia 6-17 tahun, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
5. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Selama di stasiun dan perjalanan KA, wajib mempergunakan masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
7. Tidak berlaku bagi pegawai KAI Group beserta keluarganya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)