News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dituntut 4 Tahun Penjara, Kubu AG Bakal Singgung CCTV dalam Pleidoi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AG (17) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (4/5/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa anak, AG (15) bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan 4 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pleidoinya nanti, kubu AG akan mengungkit barang bukti CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David Ozora (17).

Menurut penasihat hukum AG, ada beberapa fakta dari CCTV itu yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

"Itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

CCTV itu pun disebut Mangatta sudah berkali-kali ditampilkan di dalam persidangan.

Karena itu, pihaknya akan menjadikan fakta-fakta CCTV sebagai poin pembelaan.

Baca juga: AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora

"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV ke bu hakim," katanya.

Selain CCTV, kubu AG juga menyoroti tak dipertimbangkannya kesaksian beberapa ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Utamanya, ahli-ahli yang dihadirkan oleh pihak AG.

Baca juga: AGH Kekasih Mario Dandy Hari Ini Hadapi Tuntutan JPU di Kasus Penganiayaan David Ozora

"Tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, dan psikolog forensik," ujar Mangatta.

Untuk informasi, pleidoi AG ini akan dibacakan besok, Kamis (6/4/2023) dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pleidoi besok jam 13.00," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu (5/4/2023).

Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG

Terdakwa anak, AG (15) telah dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan pada Rabu (5/4/2023).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan usia AG yang masih belia.

"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujarnya.

Baca juga: Tersandung Kasus Penganiayaan, Mario Dandy dan AG Ternyata Sudah Lama Putus

Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.

Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.

"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.

Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AG, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.

Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.

"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.

Dari pertimbangan-pertimbangan itu pula, JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," sebagaimana dikutip dari amar tuntutan AG.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini