News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara Diberi Judul Prestasi Berujung Petaka karena Perintah Teddy Minahasa

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan AKBP Dody Prawiranegara (kanan). Anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini Rabu (5/4/2023). Nota pleidoi Dody diberi judul Prestasi Berujung Petaka karena Perintah Teddy Minahasa. Adapun pembacaan pleidoi diwakili oleh penasehat hukumnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini Rabu (5/4/2023).

Nota pleidoi Dody diberi judul Prestasi Berujung Petaka karena Perintah Teddy Minahasa.

Adapun pembacaan pleidoi diwakili oleh penasehat hukumnya.

"Setelah kami mendengar membaca dan mempelajari dengan seksama tuntutan terhadap diri terdakwa yang dibacakan oleh jaksa menurut umum pada persidangan hari Senin tanggal 27 Maret 2003 di dalam di pengadilan negeri Jakarta barat maka perkenankan kami dari tim penasehat hukum menyampaikan pembelaan atas diri terdakwa AKBP Dody Prawiranegara," ujar penasehat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang dikutip dari tayangan Kompas TV.

Penasehat hukum mengklaim, kliennya telah berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Bukittinggi yang total hasil tangkapannya sebesar 41,4 kg.

Alih-alih mendapatkan penghargaan namun musibah yang didapatkan.

"Untuk itu penasehat hukum akan menguraikan pleidoi, yang menggambarkan secara keseluruhan pleidoi dengan judul Prestasi Berujung Petaka karena Perintah Teddy Minahasa," lanjut penasehat huku..

Sebagaimana diketahui, AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU pada akhir Maret lalu.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).

Selain Dody, terdakwa Linda alias Anita, juga dijadwalkan akan membacakan nota pembelaannya hari ini.

Peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas, meskipun sempat menolak tapi akhirnya perintah Teddy dilakukan (Tangkap layar Kompas Tv)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini