"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.
Sementara terkait usia AG yang masih belia dan memiliki masa depan yang panjang, Mellisa pun membandingkan dengan kliennya yang juga anak-anak.
Menurutnya, perbuatan AG bersama Mario Dandy dan Shane Lukas telah merenggut masa depan David.
"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.
Karena itu, Majelis hakim diharapkan dapat memutus perkara AG ini dengan seadil-adilnya.
"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yg sudah dilakukan para pelaku ini," katanya.
Jaksa Penuntut Umum diketahui menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG, Rabu (5/4/2023).
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Jaksa menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.
"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," katanya.
Unsur-unsur itu di antaranya penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.