TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik Brigjen Endar Priantoro dan Firli Bahuri terkait pencopotan jenderal bintang 1 polisi itu telah sampai ke telinga Jokowi. Apa respons dan perintah sang presiden terkait hal ini?
Sebagai informasi, Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Terkait polemik ini, Jokowi meminta persoalan mutasi jangan sampai membuat gaduh.
Menurut Jokowi, semua pihak, semua instansi, baik itu KPK maupun Polri memiliki peraturan yang harus ditaati, sehingga mutasi bisa pegawai dilakukan sesuai aturan yang ada.
“Ada aturan-aturan, SOP (standar prosedur operasional), ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (6/4/2023).
Jokowi menekankan setiap kebijakan di masing-masing institusi pasti memiliki landasan peraturan dan SOP yang berlaku.
Baca juga: Ketua Dewas: Brigjen Endar Priantoro Tak Pernah Langgar Etik Selama di KPK
Jokowi menekankan setiap peraturan dan SOP di masing-masing instansi itu memiliki tahapan mekanisme yang harus diikuti.
“Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” ujar dia.
Apa respons KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ketentuan yang mendasari pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
Hal ini sekaligus merespons permintaan Presiden RI Joko Widodo yang meminta polemik status kepegawaian Endar tidak membuat gaduh, dan harus berdasarkan mekanisme di institusi Polri dan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dalam Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ali melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023).
"Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2022," jelasnya.
Ali melanjutkan, mengenai penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar instansi pemerintah juga diatur dalam Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020.
Di mana, disebutkannya, Pasal 1 berbunyi bahwa PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya.
Selanjutnya, lanjut Ali, dalam Pasal 3 dikatakan bahwa penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Demikian halnya sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Pasal 10 ayat (1) menyatakan penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun," kata Ali.
"Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Sedangkan penugasan bagi anggota Polri, dijelaskan Ali, merujuk pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Jo. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.
Kapolri
Brigjen Endar Priantoro yang tidak menerima keputusan KPK memberhentikan dirinya mengambil sikap tegas.
Brigjen Endar mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Laporan resmi Brigjen Endar Priantoro dilayangkan pada Selasa, (4/4/2023) siang itu buntut dari pencopotan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak mau menanggapi lebih lanjut terkait laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Diketahui, laporan yang dibuat Brigjen Endar Priantoro itu untuk Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa soal pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Saat ini beliau mengambil langkah itu, kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
"Sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana apakah itu dari inspektorat atau dari Dewas," imbuh dia.
Sigit menuturkan keputusannya untuk tetap menempatkan Brigjen Endar di KPK merupakan komitmen pihaknya dalam memperkuat lembaga antirasuah itu.
Apalagi, mantan Direktur Penyidikan KPK Irjen Karyoto kini telah ditarik kembali ke Polri untuk menjabat Kapolda Metro Jaya.
"Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK. Yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK," katanya.
Kronologi
Brigjen Endar diberhentikan dari KPK melalui surat pemberhentian dengan hormat tertanggal 31 Maret 2023.
Dalam suratnya, KPK memutuskan bahwa Endar dicopot dari jabatannya pada tanggal 1 April 2023.
KPK beralasan masa tugas Endar sudah habis di komisi antirasuah. Isu pencopotan Endar ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu.
Pada November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat itu, Firli merekomendasikan Deputi Penindakan Irjen Pol Karyoto dan Endar untuk ditarik, lalu mendapat promosi jabatan.
Menjawab surat tersebut, Kapolri Listyo bersedia menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya.
Akan tetapi, Listyo menolak menarik Brigjen Endar. Listyo memutuskan tetap menugaskan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan. Surat itu dilayangkan pada 29 Maret 2023.
Meski ada surat dari Kapolri, KPK ngotot mengembalikan Endar. KPK menerbitkan surat pemberhentian untuk Endar pada 31 Maret 2023. Surat yang diteken oleh Cahya itu memerintahkan Endar untuk berhenti melakukan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan.
Belakangan, Kapolri kembali mengirimkan surat ke KPK pada Senin, 3 April 2023 yang isinya menegaskan bahwa Endar tetap ditugaskan di KPK.
Rumor
Sempat beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
Endar mengaku tidak mengetahui apakah pencopotannya terkait penanganan perkara Formula E.
Namun, ia membenarkan bahwa sampai saat ini internal KPK belum sepakat kasus Formula E naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.