News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Penyesalan AG Tak Goyahkan Tuntutan Jaksa dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) udai mejalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023). Jaksa menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan terdakwa anak berinisial AG (15), orang tua, serta penasihat hukumnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan terdakwa anak berinisial AG (15), orang tua, serta penasihat hukumnya.

Penolakan itu disampaikan JPU sewaktu Majelis Hakim memberi kesempatan untuk memberikan replik atau tanggapan pleidoi.

Saat itu juga tim JPU langsung menyampaikan replik secara lisan.

Dalam repliknya, jaksa memilih untuk memegang teguh tuntutan yang telah dilayangkan sebelumnya.

"Replik secara lisan. Intinya tetap pada tuntutan," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023).

Pernyataan serupa juga dilontarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Mario Dandy Potong Rambut, Shane Lukas Banjir Air Mata, Amanda Tampil Trendy

Begitu ditemui usai persidangan AG, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa tim JPU menyampaikan replik secara lisan.

Replik itu kemudian disambut dengan duplik atau tanggapan penasihat hukum AG secara lisan pula.

"Di mana penasihat hukum terdakwa, mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini," kata Djuyamto pada Kamis (6/4/2023).

Penyesalan AG Saat Baca Pleidoi

AG mengungkapkan penyesalannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (6/4/2023).

Bahkan AG menyampaikan pledoinya di persidangan dengan berurai air mata.

"Memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora

Tak hanya AG, penyesalan juga datang dari orang tuanya yang turut hadir mendampingi di persidangan.

Menurut Mangatta, orang tua AG menyampaikan permohonan maaf saat membacakan pleidoi di hadapan hakim.

"Baik dari orangtua, kami dari PH juga turut prihatin dan meminta maaf terhadap keadaan yang menimpa anak David," katanya.

Sementara itu, tim penasihat hukum menyampaikan beberapa fakta hukum yang dianggap tidak dipertimbangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya.

Fakta-fakta tersebut menurut Mangatta terakomodir di dalam CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.

Baca juga: AG Mantan Kekasih Mario Dandy Siap Hadapi Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora

"Untuk bukti CCTV sudah kami sampaikan di persidangan dan sudah kami lampirkan juga di pleidoi tadi," katanya.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyampaikan pembelaan mengnai keterangan-keterangan ahli yang tak dipertimbangkan JPU. Utamanya, ahli yang dihadirkan pihak AG.

"Di pleidoi kami ungkapkan semua. Apalagi keterangan ahli. Ahli kami ada empat," ujar Mangatta.

Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG

Dalam perkara ini, AG telah dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan pada Rabu (5/4/2023).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan usia AG yang masih belia.

"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujarnya.

Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.

Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.

"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.

Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AG, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.

Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.

"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.

Dari pertimbangan-pertimbangan itu pula, JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," sebagaimana dikutip dari amar tuntutan AG.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini