News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

Profil Siti Ma'rifah, Anak Sulung Wapres Disebut Masuk Daftar Penitip Mahasiswa di Unila

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak sulung Wapres Maruf Amin, Siti Ma'rifah (kiri), dan eks Rektor Unila, Karomani (kanan). Dalam sidang lanjutan di PN Tanjungkarang, Kamis (6/4/2023), Karomani menyebut Siti Ma'rifah masuk dalam daftar penitip mahasiswa di Unila.

Mengutip unkris.ac.id, Siti Ma'rifah kemudian meraih gelar doktor dari Unkris pada Januari 2020.

Disertasinya yang berjudul Penguatan Kewenangan MPR dalam Rangka Memperkuat Check and Balances System Ketatanegaraan UUD 1945 mendapat predikat sangat memuaskan.

"Kami memutuskan mengangkat Saudari menjadi Doktor dalam Ilmu Hukum dengan yudisium Sangat Memuaskan," ucap Promotor Dewan Penguji, Prof. Dr. Bintan R Saragih, Sabtu (18/1/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, adalah satu dari lima Dewan Penguji sidang Siti Ma'rifah.

Baca juga: Titipkan Anak Kerabat Agar Lolos FK Unila, Anggota DPR RI Tamanuri: Anaknya Nangis Terus

Eks Jaksa Agung Juga Masuk Daftar Penitip

Mantan Rektor Unila Prof Karomani saat tiba di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023) (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

Selain nama putri sulung Wapres Maruf Amin, Siti Ma'rifah, eks Jaksa Agung RI, Prasetyo, juga masuk dalam daftar penitip mahasiswa di Unila lewat Karomani.

Dalam daftar calon mahasiswa titipan Unila tahun 2021 yang ditunjukkan JPU KPK, ada nama Prasetyo tercantum sebagai penitip.

"Betul ada titipan mantan Kajagung dan Ketua IKA Unila Pak Prasetyo," ungkap Karomani, Kamis, masih dikutip dari TribunLampung.com.

Meski demikian, Karomani mengatakan anak titipan Prasetyo itu tidak lulus.

"Mahasiswa itu tidak lulus meskipun titipan mantan Kajagung," tandasnya.

Diketahui, kasus yang menjerat Karomani ini terbongkar saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali pada 19 Agustus 2022.

Setelahnya, KPK menangkap dan menetapkan Karomani sebagai tersangka dalam kasus suap calon mahasiswa baru.

Selain Karomani, KPK juga menjadikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi; sebagai tersangka.

Karomani diduga menerima suap hingga Rp5 miliar dari penitip calon mahasiswa baru yang diluluskan via mandiri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini