News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

Profil Siti Ma'rifah, Anak Sulung Wapres Disebut Masuk Daftar Penitip Mahasiswa di Unila

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak sulung Wapres Maruf Amin, Siti Ma'rifah (kiri), dan eks Rektor Unila, Karomani (kanan). Dalam sidang lanjutan di PN Tanjungkarang, Kamis (6/4/2023), Karomani menyebut Siti Ma'rifah masuk dalam daftar penitip mahasiswa di Unila.

TRIBUNNEWS.com - Eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, mengungkapkan anak sulung Wakil Presiden Maruf Amin, Siti Ma'rifah, termasuk dalam daftar penitip mahasiswa di Unila.

Karomani mengaku pernah berkomunikasi dengan Siti Ma'rifah terkait anak yang dititipkan kepadanya agar diterima menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan daftar tabel calon mahasiswa titipan tahun 2021 dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (6/4/2023), ada nama MFJ (calon mahasiswa) dengan catatan anak Wapres/Rektor.

Nama MFJ tertulis kode 421-311-10473 dengan pilihan 1 Pendidikan Kedokteran dan pilihan 2 UINJ Pendidikan Dokter.

Terkait daftar itu, Karomani mengaku, jika ada nama dirinya berarti calon mahasiswa tersebut dititipkan kepadanya.

"Kalau ada kode nama saya itu berarti titipan melalui saya," kata Karomani saat memberi keterangan, Kamis, dikutip dari TribunLampung.com.

Baca juga: Karomani Sebut Anak Wapres dan Eks Jaksa Agung Masuk Daftar Penitip di Unila

Saat ditanya apakah mengenal baik Siti Ma'rifah, Karomani membenarkannya.

Ia mengaku kenal baik dengan Siti Ma'rifah karena sama-sama berasal dari Banten.

"Ia kenal, kami dekat karena sama-sama dari Banten," sambungnya.

Meski Siti Ma'rifah selaku penitip adalah anak Wakil Presiden, Karomani mengatakan hal itu tak berpengaruh pada proses penerimaan.

Karomani menyebut, anak yang dititipkan oleh Siti Ma'rifah lolos lewat SNMPTN tanpa membayar sepeserpun.

"Anaknya tidak lulus melalui SBMPTN, dia akhirnya lulus lewat SNMPTN dan tidak memberikan apapun," pungkasnya.

Lantas, seperti apa profil Siti Ma'rifah?

Menurut Wikipedia, Siti Ma'rifah adalah putri sulung Wakil Presiden Maruf Amin dengan istri peramanya, Siti Churiyah.

Putri sulung Wapres RI KH Ma'ruf Amin bernama Siti Ma'rifah usai menjalani sidang terbuka promosi Doktor dari UNKRIS di Hotel Sari Pacific, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (18/1/2020). (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Dilansir Askrindo Syariah, Siti Ma'rifah lahir di Jakarta pada 1967.

Ia saat ini tercatat sebagai Komisaris Utama Askrindo Syariah.

Jabatan itu diembannya sejak 2021 berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah tanggal 16 Juni 2021.

Selain menjadi Komut Askrindo Syariah, Siti Ma'rifah juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Syawiah PT Reasuransi Nasional Indonesia.

Ia juga pernah menjadi Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Mandiri pada 2019-2020.

Baca juga: Soroti Kasus Korupsi di Universitas Udayana dan Unila, DPR: Memalukan Indonesia

Tak hanya itu, Siti Ma'rifah diketahui juga menjabat sebagai Pengurus Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu).

Ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Silaturahmi Umrah dan Haji Indonesia (DPP SAHI), dikutip dari situs Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur.

Sebagai Pengurus Hisminu dan Ketua Dewan Pembina DPP SAHI, Siti Ma'rifah sering berkunjung ke beberapa wilayah.

Pada 2020, ia berkunjung ke Banyuwangi bersama rombongan DPP dan DPW SAHI Jawa Timur.

Lalu, pada Desember 2021, ia melakukan kunjungan kerja ke Pariaman, Sumatra Barat.

Dilansir situs Pemkot Pariaman, dalam kesempatan tersebut, Siti Ma'rifah juga berkunjung ke Panti Asuhan Aisyiyah dan memberikan donasi.

Di bulan yang sama, Siti Ma'rifah juga berkunjung ke Kalimantan Barat dalam rangka membahas konsep arus baru perekonomian dan pengembangan ekonomi syariah yang inklusif.

Diketahui, Siti Ma'rifah adalah lulusan Sarjana Tarbiyah dari STAISA dan Sarjana Hukum dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris).

Setelahnya, ia meraih gelar Pascasarjana Magister Ekonomi/Magister Pemasaran dari Unitama Jagakarsa dan Magister Hukum dari UNKRIS.

Mengutip unkris.ac.id, Siti Ma'rifah kemudian meraih gelar doktor dari Unkris pada Januari 2020.

Disertasinya yang berjudul Penguatan Kewenangan MPR dalam Rangka Memperkuat Check and Balances System Ketatanegaraan UUD 1945 mendapat predikat sangat memuaskan.

"Kami memutuskan mengangkat Saudari menjadi Doktor dalam Ilmu Hukum dengan yudisium Sangat Memuaskan," ucap Promotor Dewan Penguji, Prof. Dr. Bintan R Saragih, Sabtu (18/1/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, adalah satu dari lima Dewan Penguji sidang Siti Ma'rifah.

Baca juga: Titipkan Anak Kerabat Agar Lolos FK Unila, Anggota DPR RI Tamanuri: Anaknya Nangis Terus

Eks Jaksa Agung Juga Masuk Daftar Penitip

Mantan Rektor Unila Prof Karomani saat tiba di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023) (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

Selain nama putri sulung Wapres Maruf Amin, Siti Ma'rifah, eks Jaksa Agung RI, Prasetyo, juga masuk dalam daftar penitip mahasiswa di Unila lewat Karomani.

Dalam daftar calon mahasiswa titipan Unila tahun 2021 yang ditunjukkan JPU KPK, ada nama Prasetyo tercantum sebagai penitip.

"Betul ada titipan mantan Kajagung dan Ketua IKA Unila Pak Prasetyo," ungkap Karomani, Kamis, masih dikutip dari TribunLampung.com.

Meski demikian, Karomani mengatakan anak titipan Prasetyo itu tidak lulus.

"Mahasiswa itu tidak lulus meskipun titipan mantan Kajagung," tandasnya.

Diketahui, kasus yang menjerat Karomani ini terbongkar saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali pada 19 Agustus 2022.

Setelahnya, KPK menangkap dan menetapkan Karomani sebagai tersangka dalam kasus suap calon mahasiswa baru.

Selain Karomani, KPK juga menjadikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi; sebagai tersangka.

Karomani diduga menerima suap hingga Rp5 miliar dari penitip calon mahasiswa baru yang diluluskan via mandiri.

Peneriman uang itu dilakukan Karomani lewat beberapa pihak.

Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta.

Rp575 juta diantaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Mengaku Titipkan Anak Kepala Desa Masuk FK Unila: Masih Saudara Saya

Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan, dan uang tunai.

Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reza Deni, TribunLampung.com/Riyo Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini