News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

Rencana Anas Urbaningrum usai Bebas: Pidato di Hadapan Pendukung hingga Sungkem ke Ibunda di Blitar

Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum keluar dari rumah tahanan KPK, Rabu (17/6/2014) (kiri). Berikut rencana Anas Urbaningrum setelah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa, 11 April 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum, akan bebas pada Selasa, 11 April 2023.

Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan 8 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Selain itu, Anas Urbaningrum diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Lantas, apa rencana Anas Urbaningrum setelah bebas?

1. Pidato di Hadapan Pendukung

Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, mengatakan Anas Urbaningrum akan melakukan pidato di hadapan para pendukungnya.

"Pidato tunggal saja, tidak ada acara khusus yang lain."

"Setelah itu kami akan bergeser, untuk persiapan buka bersama dan salat Tarawih," ungkapnya di Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis (6/4/2023), dilansir TribunJabar.id.

Menurut Rahmad, isi pidato Anas Urbaningrum nantinya hanya seputar kondisi terkini dan cerita selama berada di Lapas Sukamiskin.

"Mas Anas kan sudah 10 kali lebaran di sini, kerinduan Mas Anas kepada sahabatnya dan sebaliknya."

"Kan banyak yang tidak bisa berkunjung ke sini, sangat terbatas."

"Jadi, kesempatan untuk bertemu itu akan dimanfaatkan untuk bertegur sapa dengan sahabatnya dari luar daerah," ujar Muhammad Rahmad.

"Termasuk karena tahun ini sudah masuk tahun politik, saya yakin dan percaya Mas Anas tidak mungkin terlalu dalam masuk soal politik."

"Tetapi mungkin Mas Anas akan menyampaikan pesan khusus kepada para pendukungnya untuk bekal 2024," papar dia.

Baca juga: Wujud Kepatutan Anas Urbaningrum Selama Wajib Lapor: Tak Boleh Lakukan Tindak Pidana 

Anas Urbaningrum. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum, akan bebas pada Selasa, 11 April 2023. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

2. Gelar Buka Puasa Bersama

Rencananya para loyalis dan sahabat Anas Urbaningrum akan menggelar acara penyambutan.

Mereka akan mendatangi Lapas Sukamiskin pada Selasa sekitar pukul 14.00 WIB.

"Acara pelepasan dilakukan oleh Ka Lapas dan Pidato Mas AU. Acara ditutup doa bersama," ungkap Muhammad Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/2023).

Setelah Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin, rombongan akan menuju ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, untuk buka puasa bersama.

Baca juga: Berikut Rangkaian Kegiatan Penjemputan Anas Urbaningrum Keluar dari Lapas Sukamiskin 11 April 2023

Setelah tiba di RM Ponyo, para rombongan akan menggelar kajian bersama yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan salat Magrib berjamaah.

"(Selanjutnya) Salat Isya dan Tarawih berjamaah dilanjutkan kegiatan silaturahmi di RM Ponyo," terang Rahmad.

Setelah seluruh rangkaian penyambutan selesai, Anas Urbaningrum bersama keluarga akan langsung menuju ke kampung halaman di Blitar.

3. Pulang ke Rumah Orang Tua di Blitar

Senada dengan Rahmad, adik kandung Anas Urbaningrum, Anna Luthfie, mengatakan Anas berencana pulang ke rumah orang tuanya di Blitar setelah bebas dari Lapas Sukamiskin.

Nantinya, Anas Urbaningrum juga akan dijemput oleh Anna Luthfie.

"Mas Anas bebas tanggal 11 April 2023."

"Mundur sehari dari jadwal sebelumnya, yaitu tanggal 10 April 2023."

"Usai bebas langsung menuju ke rumah orang tua di Blitar," katanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat.

Baca juga: Demokrat Sebut Bebasnya Anas Urbaningrum Jadi Amunisi Baru Moeldoko Cs Kudeta Partai

Anna menyebut, ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan Anas Urbaningrum di Blitar.

Agenda utamanya yakni sungkem dan meminta doa kepada ibundanya, Hj Sriati (78).

"Agenda utama Mas Anas di Blitar, sungkem dan minta doa kepada ibunda," jelas Anna.

Anas Urbaningrum. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum, akan bebas pada Selasa, 11 April 2023. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

4. Wajib Lapor Satu Bulan Sekali

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan nantinya Anas Urbaningrum wajib lapor setiap satu bulan sekali.

"Insya Allah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call," ujar Kusnali kepada awak media, Jumat.

Baca juga: Anak Buah AHY Sebut Anas Urbaningrum Tak Punya Niat Jahat Terhadap Demokrat: Sudah Diadu Domba

Pelaporan yang disampaikan satu di antaranya yakni untuk mengetahui kondisi kesehatan dari Anas Urbaningrum.

Hal itu karena menurut Kusnali, Anas Urbaningrum masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan Bandung.

"Yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," terang dia.

Kusnali juga memastikan status Anas Urbaningrum pada tanggal 11 nanti masih dalam cuti menjelang bebas.

Artinya, Anas Urbaningrum sudah bisa beraktivitas di luar Lapas, tapi masih harus melakukan pelaporan ke Ditjen PAS.

"Iya benar, tanggal 11 Insya Allah mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi, tanggal 11 Pak Anas untuk menjalani cuti menjelang bebas," imbuh Kusnali.

Baca juga: Sahabat Pastikan Anas Urbaningrum Kembali ke Dunia Politik, Hanya Masalah Waktu

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS.

Hukuman Anas Urbaningrum didapat setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan, setelah sebelumnya Anas dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini/Rizki Sandi Saputra) (TribunJabar.id)

Berita lain terkait Anas Urbaningrum Bebas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini