"Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak," kata Prastowo dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Prastowo juga menjabarkan, petugas pajak yang mendatangi rumah Soimah itu tidak asal-asalan.
Kata dia, pembangunan rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 itu, terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran.
"UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, tak asal-asalan," tegas dia.
2. Nilai bangunan pendopo
Dalam pengakuan lainnya, Soimah juga membeber terkait pembangunan pendopo yang saat itu belum selesai dibangun, dimana tujuannya untuk mewadahi para seniman, juga tak luput dari penilaian pajak.
"Ini pendopo belum jadi, udah dikelilingi sama orang pajak. Didatangi, diukur, dari jam 10.00 pagi sampai jam 05.00 sore, ngukuri pendopo," ujar Soimah.
"Ini tuh orang pajak atau tukang? Kok ngukur jam 10.00 pagi sampai 05.00 sore, arep ngopo (mau ngapain)," ungkap perempuan kelahiran Pati, 43 tahun silam ini.
Soimah lalu membeber nilai appraisal dari petugas pajak tersebut yang hampir Rp 50 miliar.
"Padahal saya bikin aja belum tahu total habisnya berapa," lanjutnya.
Saat tahu pendopo yang dibangunnya dinilai hampir Rp 50 miliar, Soimah merasa bingung, antara sedih atau senang.
"Di sisi lain saya sedih, kok bisa begitu, di sisi lain saya senang. Senangnya gini, kalau itu laku Rp 50 miliar, tukunen, aku untung nanti aku baru bayar pajak, tukunen nek payu Rp 50 miliar," ucap Soimah.
Terkait hal ini, Prastowo mengungkap nilai yang berbeda.
Menurutnya, pendopo milik Soimah itu diprediksi senilai Rp 4,7 miliar justru nilai itu lebih kecil dari jumlah yang diklaim Soimah senilai Rp 50 miliar.