News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

Jejak Kasus Anas Urbaningrum Hingga Bebas 11 April 2023, Dapat Diskon Hukuman Setelah Ajukan PK

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas dari lapas Sukamiskin, bandung, Selasa (11/4/2023) besok. Berikut perjalanan kasus

Putusan banding tersebut membuat Anas menjalani hukuman 1 tahun lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Selai itu, tanahnya di Krapyak, Yogyakarta yang sebelumnya diputuskan disita, dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.

Tetapi, Anas Urbaningrum tetap diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Vonis Jadi Lebih Berat pada Juni 2015

Meskipun pada tingkat banding, Anas Urbaningrum divonis lebih rinagan, tetapi mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut masih belum puas.

Anas Urbaningrum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Maret 2015.

Bukan bertambah ringan hukumannya, justru menjadi lebih berat.

MA saat menolak kasasi Anas Urbaningrum dan memperberat hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun penjara.

Selain itu, Anas pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara

Vonis ini diputuskan Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Putusan PK sunat Hukuman untuk Anas pada 30 September 2020

Menyikapi putusan kasasi, Anas kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Upayanya tersebut pun berhasil.

Vonis 14 tahun penjara pada tingka kasasi disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini