Putusan banding tersebut membuat Anas menjalani hukuman 1 tahun lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Selai itu, tanahnya di Krapyak, Yogyakarta yang sebelumnya diputuskan disita, dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.
Tetapi, Anas Urbaningrum tetap diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Vonis Jadi Lebih Berat pada Juni 2015
Meskipun pada tingkat banding, Anas Urbaningrum divonis lebih rinagan, tetapi mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut masih belum puas.
Anas Urbaningrum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Maret 2015.
Bukan bertambah ringan hukumannya, justru menjadi lebih berat.
MA saat menolak kasasi Anas Urbaningrum dan memperberat hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun penjara.
Selain itu, Anas pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara
Vonis ini diputuskan Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Putusan PK sunat Hukuman untuk Anas pada 30 September 2020
Menyikapi putusan kasasi, Anas kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Upayanya tersebut pun berhasil.
Vonis 14 tahun penjara pada tingka kasasi disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta.