TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa anak berinisial AGH (15) akan divonis pada hari ini, Senin (10/4/2023).
Sidang vonis AGH terkait kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17) ini akan digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut akan diselenggarakan secara terbuka pada pukul 14.00 WIB.
Adapun sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
"Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Anak," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya pada Minggu (9/4/2023).
Meski begitu, persidangan diselenggarakan di ruangan berkapasitas terbatas yang hanya mampu menampung 20 orang.
Kapasitas itu sudah termasuk dengan hakim, panitera, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum (PH).
Lantas, bagaimana perjalanan kasus AGH?
Peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Mario Dandy Satriyo (20) diketahui telah menganiaya David Ozora secara brutal.
Polres Metro Jakarta Selatan pun menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pada 22 Februari 2023.
Dua hari kemudian, Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Publik lalu mendesak pihak kepolisian untuk meningkatkan status hukum AGH karena dinilai menjadi pemicu penganiayaan David Ozora.
Setelah Polda Metro Jaya mengambil alih penyelidikan kasus ini, AGH ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan pada 2 Maret 2023.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: Sosok AGH Kekasih Mario Dandy, akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 4 Tahun
AGH lalu ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Pada pertengahan Maret 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara tahap AGH.
Berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Sebelum diadili, AGH lebih dulu menjalani musyawarah diversi.
Namun, pihak David Ozora menolak upaya diversi tersebut.
Baca juga: AG akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Pihak David Harap Hakim Jatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
Kemudian, AGH menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan AGH didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.
"Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," ungkap Syarief.
Selain itu, AGH didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Setelahnya, sidang AGH digelar secara maraton karena keterbatasan masa penahanan terdakwa anak.
Baca juga: Vonis AG Pacar Mario Dandy dalam Perkara Penganiayaan David Ozora Diketok Hari ini
JPU menghadirkan belasan saksi termasuk ayah David yakni Jonathan Latumahina, dan Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA yang disebut sebagai pembisik Mario Dandy.
Di sisi lain, kuasa hukum AGH juga menghadirkan saksi meringankan dan sejumlah ahli.
Setelah semua saksi dan ahli diperiksa, AGH menjalani sidang tuntutan pada Rabu (5/4/2023).
AGH dituntut 4 tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sehari kemudian, pihak AGH mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan pada Kamis (6/4/2023).
Pada hari yang sama, JPU langsung melayangkan replik atau tanggapan terkait pleidoi AGH.
Baca juga: Pengacara David Sebut Nota Pembelaan AG Rapuh dan Tak Kuat hingga Ditolak JPU
Dalam repliknya, JPU tetap pada tuntutan dan meminta agar hakim menolak pleidoi pihak terdakwa.
Replik itu langsung disambut dengan duplik tim penasihat hukum AGH yang menyatakan bahwa mereka tetap pada pembelaannya.
Setelah 7 hari persidangan, hakim akan membacakan vonis bagi AGH pada Senin (10/4/2023).
Tuntutan JPU
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan JPU menyatakan AGH terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Dalam perkara ini, AGH pun dituntut hukuman 4 tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal."
"Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Menangis, Penyesalan dan Pembelaannya Tak Ubah Tuntutan Jaksa
Satu di antara bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan WhatsApp (WA).
Selain itu, polisi menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
Mario Dandy dan Shane Lukas diketahui disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)