News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

Andi Arief Disarankan Antar SBY Temui Anas Urbaningum untuk Minta Maaf

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief dan Loyalis Anas Urbaningrum Tri Dianto.

Saran Andi Arief  Sebelumnya

Kemarin, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyarankan agar Anas Urbaningrum meminta maaf kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Anas Urbaningrum diketahui akan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (11/4/2023) siang ini.

Menjelang kebebasan Anas Urbaningrum, Andi Arief memberi saran meminta maaf kepada SBY dan Partai Demokrat.

Menurutnya, ketika memimpin Partai Demokrat, Anas hampir membuat partai berlambang mercy tersebut karam.

"Sebagai sahabat, saya menyarankan AU memilih meminta maaf terbuka kepada bapak SBY dan seluruh kader Demokrat yang hampir karam saat dipimpinnya," kata Andi Arief dalam pesan yang diterima, Senin (10/4/2023).

Andi Arief juga menyarankan kepada terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang itu untuk memulai hidup baru.

"Mulailah hidup baru, hidup yang lebih baik," katanya.

Andi mengatakan bahwa semua orang punya masa yang kelam, tetapi tak menutup kemungkinan untuk memperbaiki diri di kemudian hari.

"Lingkungan politik akan menjadi salah satu yang menentukan. Semoga lingkungan politik setelah keluar dari Sukamiskin yang menjadi pilihan adalah yang bersih hati, pikiran dan tindakan," kata dia.

Kasus Anas

Untuk diketahui, Anas Urbaningrum tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2013 silam.

Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Tak lama dia pun hengkang dari partai berlambang bintang mercy tersebut.

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini