News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Sri Mulyani: 193 ASN Kemenkeu Diberi Sanksi Terkait Transaksi Janggal

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku anggota Komite TPPU tampak santai saat duduk di kursi ruang rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Senayan Jakarta pada Selasa (11/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan ada 193 aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya mendapat sanksi terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.

Hal itu diungkap Sri Mulyani yang juga anggota Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

"Mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi III DPR.

Menurutnya, 193 ASN tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2009 hingga 2023.

"Terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil)," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan langkah itu diambil setelah mendapat 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Mahfud MD: Tidak Ada Perbedaan Data yang Disodorkan Ketua TPPU dengan Sri Mulyani ke DPR

Sebanyak 186 surat sudah ditindaklanjuti.

"Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," ucapnya.

Bentuk Satgas

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas untuk menindaklanjuti laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan Laporan Hasil Analisis/ Pemeriksaan (LHA/LHP) nilai agregat sebesar Rp 349 Triliun
dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," kata Mahfud MD pada awak media di Kantor PPATK, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Beda dengan Mahfud MD soal Data Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Satgas ini akan melibatkan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) di antaranya PPATK, Ditjen Pajak Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukum.

Sebagai langkah awal, kata Mahfud, akan dimulai dengan menelusuri kasus yang paling besar nilainya. Diketahui, yang paling besar dalam Rp 349 triliun adalah transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut dugaan impor emas.

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni akan dimulai dengan LHP senilai lebih dari Rp 189 triliun," ungkapnya.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Hadir Rapat DPR Bahas Dugaan TPPU Rp349 Triliun

Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU kembali melakukan pertemuan yang membahas terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun di lingkungan Kemenkeu.

Pertemuan Komite TPPU digelar di Jakarta, Senin (10/4) dan diakhiri dengan jumpa pers.

Mahfud menyampaikan pertemuan dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite TPPU, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ketua OJK, hingga pejabat eselon satu kementerian terkait.

Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite baik di tingkat pengarah maupun pelaksana setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR RI pada 27 Maret 2023 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini