Apabila, dalam 10 hari KPK tak menanggapi, Endar akan melanjutkan pada tahap lanjutan yakni banding administrasi.
Dia akan kembali mengajukan hingga ke presiden.
Baca juga: Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena Dipaksa Buat LKTKP
Jika tak berhasil, baru dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau administrasi, kan, ada tahapan, keberatan, kemudian banding administratif. Kalau ditolak, ada gugatan administratif ke PTUN. Jadi ini bagian dari kerangka perlawanan terhadap upaya hukum administratif," jelas Ichsan.
"Kita tunggu keputusan dari sini (KPK), terima atau tolak. Kalau ditolak kita banding," ujar dia.
SK pemberhentian Endar saat ini memang masih menjadi polemik.
Selain upaya administratif, Endar juga menempuh upaya pidana dengan melaporkan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa bersama Kabiro SDM KPK ke Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Tak hanya dua itu, upaya hukum pemberhentian Endar juga masih berjalan di Dewan Pengawas KPK.
Langkah tersebut terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dan Cahya Harefa dalam menerbitkan SK pemberhentian dan pemulangan dirinya ke Polri tanpa dasar hukum.
Meski masih berproses hukum, tapi akses Brigjen Endar ke Gedung Merah Putih KPK sudah diputus.
Jabatan Direktur Penyelidikan yang ia tinggal pun sudah dilelang KPK.