Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan tingkat banding terhadap terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo cs.
Terkait persidangan tersebut, terlihat kondisi pengamanan di sekitar gedung PT DKI Jakarta diperketat.
Beberapa skema pemeriksaan dilakukan oleh personel keamanan, mulai dari body check hingga pemeriksaan tas kepada siapapun yang masuk ke dalam area PT DKI Jakarta.
Baca juga: Trisha Eungelica Ungkap Kerinduan Lewat Foto Selfi dengan Ferdy Sambo yang Hadapi Putusan Banding
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo mengatakan setidaknya ada puluhan personel Polri yang dikerahkan.
"Mungkin sekitar 50-an 60 personil dari Polda tentu saja Polda instruksikan polresnya juga," kata Binsar kepada awak media, Rabu (12/4/2023).
Binsar menyebut sejatinya pihak PT DKI Jakarta telah memiliki personel keamanan internal namun dalam perkara ini, pihaknya turut melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polri.
"Itu memang bagian kewajiban kami untuk melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini kepolisian," tukas Binsar.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PT DKI Jakarta, bentuk pengamanan juga dilakukan dengan menyiagakan beberapa unit kendaraan taktis (rantis).
Beberapa rantis itu terlihat diparkirkan di sisi luar Gedung PT DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga melakukan pembatasan terhadap pengunjung yang bisa masuk ke area persidangan.
Hanya beberapa awak media saja yang bisa masuk ke dalam.
Namun, ada pula tim kuasa hukum Brigadir J, Irma Hutabarat yang datang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dia pun memantau langsung ke dalam persidangan,
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini, Rabu (12/4/2023).
Selain Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan divonis tingkat banding hari ini.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Keempat terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Kendati demikian, mereka melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tak mau kalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya.
Ketiganya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Banding dilayangkan agar JPU tak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.